Perusahan Sawit PT Tantahan Pandohop Asi Diduga Serobot Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi

    Perusahan Sawit PT Tantahan Pandohop Asi Diduga Serobot Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi
    Kantor PT Tantahan Pandohop Asi (PT TPA) di Kebun Kecamatan Manuhing Tumbang Talaken, Kan Gunung Mas, Kalimantan Tengah

    GUNUNG MAS - Keberadaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang masuk suatu daerah wilayah, merupakan suatu dilema bagi segelintir masyarakat. Disatu sisi, keberadaan perkebunan itu bisa merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat suatu daerah pendalaman, yang kehidupannya mengandalkan keberagaman hayati kehidupan di Hutan.

    Disisi lain, roda suatu pemerintahan daerah diperlukan suatu investor dalam mengerakan roda perekonomian daerahnya.

    Karena tanpa Investor yang menanamkan Investasinya, maka daerah itu akan sulit maju dan berkembang, baik dari sisi ekonomi, sumber daya manusia dan Infrastruktur.

    Kehadiran perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Tantahan Pandohop Asi (PT TPA) di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Diharapkan bisa mengangkat ekonomi daerah, khususnya wilayah masyarakat desa sekitar.

    Namun itu bertolak belakang seperti diharapkan masyarakatnya, seperti dialami salah satu warga desa Tumbang Talaken, yang memiliki lahan usaha di wilayah desa Tumbang Sevan, Kec Manuhing.

    Sunardi, menyampaikan bahwa hingga saat ini, tanah miliknya belum diganti Rugi oleh Perusahaan PT TPA. Tanahnya seluar 3, 75 Hektar telah berubah pungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

     "Saat ini tanahnya miliknya menjadi kebun sawit, dulunya disitu ada buah - buahan dan karet. Saat ini bukti pohon karet saya berupa Tunggul masih ada, dan belum dibayarkan dengan alasan tidak masuk akal, " katanya kepada media ini, (10/02).

    Menurutnya, lahan yang dimilikinya itu merupakan tempat bertani dan bercocok tanam. Sebelum kehadiran PT TPA, untuk mencari hewan buruan, baik itu babi hutan dan hewan lainnya mudah untuk didapatkan, sehingga itu untuk menafkahi kehidupan keluarganya.

    Lahan tersebut sudah digarapnya sejak tahun 2002, sebelum kehadiran perusahaan Perkebunan PT TPA tahun 2007.

     "Luas lahan saya itu 3, 75 Hektar, dan bersebelahan dengan warga sekitar yang saat ini sudah dijual kepada PT TPA, dan milik saya tidak saya jual, " ungkapnya.

    Diceritakannya, pihak PT TPA beberapa kali menemuinya untuk membeli tanah miliknya, namun hanya sebatas ganti rugi biasa. Hingga sekarang tanah milik sudah rata dengan kelapa sawit milik PT TPA.

     "Berulang kali saya menanyakan hal ini, namun pihak PT TPA seolah - olah menghindar, malah kemarin bersama Tim LBH LEMBAPHUM kami disuruh memperlihatkan Warkah oleh Humas bernama Johan, " paparnya.

    Sementara itu, Indra Gunawan dari LBH LEMBAPHUM berupaya menemui Direktur PT TPA, bapak Manuel Panjaitan di Kantor kebun PT TPA. Hanya dilayani humas, bernama Johan warga Kapuas Hulu, Kalteng.

     "Pihak TPA, dalam hal ini telah diduga merampas hak milik Ulayat warga sekitar. Dengan mengatakan mana bukti Warkah tanah itu, " sebut Indra.

    Indra, mengatakan, sudah jelas dari kepala desa Tumbang Sevan menyatakan itu milik saudara Sunardi dititik G24/25 PT TPA. Dengan saksi - saksi perwatasan yang jelas.

    Persebelahan atau persambitan tanah itu menyatakan jelas, dan ditambahkan saksi persambitan sudah menjualkan tanahnya kepada pihak PT TPA.

     "Kami akan ambil langkah hukum, melakukan koordinasi kepada pihak - pihak terkait, akan melakukan pemortalan di lokasi tanah itu, dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dari perusahan. Sebelum masalah ini jelas, " tegasnya.

    Dilain pihak, Manager PT TPA, Manuel Panjaitan yang pada saat itu, berada di kantor. Tidak mau menerima tim kami.

    gunung mas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dana Kompensasi Tiga PBS, Ketua DPRD Kab...

    Artikel Berikutnya

    Legislator Partai Golkar, Binartha: Apresiasi...

    Berita terkait